Informasi Publik
Biaya, persyaratan, dasar penyelenggaraan, dan pertanyaan yang paling sering diajukan. Setiap loket wajib memajang standar pelayanan dan tarifnya.
Biaya, dasar hukum, dan tanya jawab
Tidak ada pembayaran di luar loket resmi
Bila ada yang meminta uang di luar tarif yang terpajang — siapa pun itu — laporkan. Aduan lewat kanal resmi tercatat, punya nomor, dan wajib ditindaklanjuti.
Laporkan lewat SP4N-LAPORGratis menurut undang-undang
Tidak boleh dikenakan biaya apa pun, termasuk biaya blangko, formulir, atau administrasi.
- Perekaman dan pencetakan KTP-elDisdukcapil
- Perubahan kartu keluargaDisdukcapil
- Akta kelahiranDisdukcapil
- Akta kematianDisdukcapil
- Pendampingan Nomor Induk Berusaha (OSS)DPMPTSP
- Pendaftaran peserta baruBPJS Kesehatan
- Perubahan data dan pindah fasilitas kesehatanBPJS Kesehatan
- Pendaftaran peserta bukan penerima upahBPJS Ketenagakerjaan
- Klaim Jaminan Hari TuaBPJS Ketenagakerjaan
- Pendaftaran NPWP orang pribadiDJP
- Pendampingan pelaporan SPT tahunanDJP
- Pengaduan kualitas air dan kebocoranPerumdam
Mengikuti tarif resmi instansi
Nominalnya belum dikonfirmasi di halaman ini. Yang berlaku adalah tarif yang terpajang di loket.
- Izin usaha mikro dan kecilDPMPTSP
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)DPMPTSP
- Paspor baruImigrasi
- Penggantian paspor habis masa berlakuImigrasi
- Pembayaran pajak kendaraan tahunanSamsat
- Perpanjangan SIM A dan SIM CSamsat
- Balik nama kendaraan bermotorSamsat
- Pengecekan keaslian sertifikatBPN
- Peralihan hak jual beliBPN
- Sambungan listrik baruPLN
- Perubahan dayaPLN
- Sambungan air minum baruPerumdam
Dasar penyelenggaraan
Diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Tanya Jawab
Apakah harus ambil antrean daring dulu, atau bisa datang langsung?
Sebagian besar loket melayani kedatangan langsung. Tetapi layanan paspor di loket Imigrasi mewajibkan antrean daring dan tidak melayani tanpa itu. Ambil antrean daring untuk layanan lain juga sangat disarankan supaya tidak menunggu lama.
Berapa biaya layanan di MPP?
Dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan akta pencatatan sipil tidak dikenakan biaya sama sekali. Layanan lain mengikuti tarif resmi masing-masing instansi, dan tarif itu wajib terpajang di loketnya. Tidak ada pembayaran di luar loket resmi. Bila ada yang meminta uang di luar itu, laporkan lewat kanal pengaduan.
Bagaimana cara tahu dokumen apa yang harus saya bawa?
Buka daftar instansi di halaman ini, pilih instansi yang menangani urusan Anda, lalu buka layanan yang dituju. Daftar dokumen dan perkiraan waktu prosesnya ada di situ. Bawa dokumen asli, bukan fotokopi saja.
Bisakah urusan saya diwakilkan orang lain?
Bergantung layanannya. Perekaman KTP-el dan pengambilan biometrik paspor wajib datang sendiri karena memerlukan sidik jari dan foto. Layanan yang bersifat administratif umumnya bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai dan KTP-el kedua pihak.
Apakah ada layanan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas?
Ada loket prioritas untuk lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan penyandang disabilitas. Gedung dilengkapi jalur kursi roda, lift, ruang laktasi, dan toilet ramah kursi roda. Sampaikan ke petugas informasi di pintu masuk untuk diarahkan ke loket prioritas.
Bagaimana kalau dokumen saya kurang satu?
Petugas akan menerbitkan tanda terima berisi daftar dokumen yang masih kurang, sehingga Anda tidak perlu mengulang dari awal saat kembali. Simpan tanda terima itu dan bawa saat melengkapi.
Bagaimana cara mengetahui berkas saya sudah selesai atau belum?
Nomor tanda terima dipakai untuk menanyakan status ke loket tempat Anda mendaftar. Layanan pengecekan status secara daring belum tersedia.
Saya tidak puas dengan pelayanan. Ke mana harus mengadu?
Gunakan SP4N-LAPOR, kanal pengaduan resmi nasional yang wajib ditindaklanjuti penyelenggara. Tautannya ada di bagian pengaduan halaman ini. Aduan lewat kanal itu terlacak dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
